Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Transaksi Derivatif Kripto di Indonesia Mencapai Rp71 Triliun.

 

Perdagangan derivatif kripto di Indonesia terus naik signifikan.

Berdasarkan data dari PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto teregulasi tunggal di Indonesia, nilai transaksi derivatif kripto kumulatif hingga Agustus 2025 mencapai Rp71,92 triliun.

Untuk bulan Agustus saja, nilai transaksi tercatat sebesar Rp17,27 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang kuat dalam pasar derivatif kripto di tanah air.

Jumlah Kontrak Derivatif Kripto Aktif Capai 192, Didominasi oleh Aset Populer

Laporan menyebutkan bahwa saat ini terdapat 192 kontrak derivatif kripto aktif yang diperdagangkan di Indonesia. Namun, sebagian besar transaksi masih berfokus pada aset kripto populer, dengan 5 kontrak terbesar yang paling banyak diperdagangkan adalah ETHUSDT-PERP, BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, serta XRPUSDT-PERP dan PEPEUSDT-PERP.

Ke depan, PT Central Finansial X (CFX) berencana untuk menambah variasi kontrak derivatif kripto guna memberikan pilihan lebih luas kepada konsumen dan mendukung pertumbuhan aset kripto di Indonesia.


Nilai Transaksi Derivatif Kripto Indonesia Melonjak Signifikan

Pada paruh pertama 2025, nilai transaksi derivatif kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp33,5 triliun. Namun, dalam dua bulan berikutnya, nilai transaksi bertambah Rp38,38 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp71,92 triliun hingga Agustus. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan semester pertama tahun ini.

Sementara itu, jumlah kontrak derivatif yang diluncurkan juga meningkat dari 135 menjadi 192 kontrak. Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan bahwa setiap kontrak baru melewati seleksi ketat untuk memastikan kebutuhan nasabah terpenuhi sekaligus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meski baru beroperasi sejak September 2024, transaksi derivatif kripto menunjukkan tren positif yang menggambarkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto. Untuk mendukung hal ini, CFX terus mendorong anggotanya agar memperoleh izin lengkap dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).



Posting Komentar untuk "Transaksi Derivatif Kripto di Indonesia Mencapai Rp71 Triliun."