Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OJK Ungkap Ada Permohonan Izin Bursa Kripto Baru, Siap Bersaing dengan CFX?

 

Industri kripto di Indonesia diperkirakan akan semakin kompetitif dalam waktu dekat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator utama untuk aset digital, mengungkapkan tengah memproses permohonan izin dari calon penyelenggara bursa kripto baru. Entitas ini nantinya akan berfungsi serupa dengan PT Central Finansial X (CFX), yang saat ini mengawasi dan mengelola pasar kripto di Indonesia.

Menariknya, pihak yang mengajukan izin ke OJK tampaknya sudah mempersiapkan diri untuk membangun ekosistem alternatif di luar CFX. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dalam konferensi pers hasil RDKP September 2025, bahwa selain calon penyelenggara bursa, ada juga permohonan untuk lembaga kliring dan kustodian kripto.

“Saat ini proses evaluasi dan perizinan sedang berlangsung di OJK,” kata Hasan.

Meski belum diungkap siapa entitas tersebut, ada kabar di dunia maya bahwa Haji Isam, salah satu konglomerat Indonesia, tertarik untuk terjun ke bisnis kripto.

Jika permohonan tersebut disetujui, Indonesia akan memiliki dua ekosistem bursa kripto yang berjalan berdampingan. Namun, mekanisme operasionalnya masih belum jelas, terutama karena saat ini setiap Perusahaan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang beroperasi wajib menjadi anggota CFX.

Belum dipastikan apakah keanggotaan ganda akan diperbolehkan atau setiap entitas harus memilih satu ekosistem saja untuk beroperasi.

Yang pasti, berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, pengajuan bursa kripto baru adalah legal selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasal 19 mengatur bahwa setiap bursa harus memiliki modal minimal Rp1 triliun.

Selain itu, bursa juga wajib menjaga ekuitas minimal 80% dari modal yang disetor, serta memenuhi kriteria lain seperti memiliki minimal satu pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) untuk pengawasan dan keamanan transaksi aset digital, serta kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.

Posting Komentar untuk "OJK Ungkap Ada Permohonan Izin Bursa Kripto Baru, Siap Bersaing dengan CFX?"