Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setoran Pajak Tokocrypto Menyumbang 40% dari Total Pajak Aset Kripto di Indonesia.

 

Pemerintah Kantongi Rp10,21 Triliun Pajak Ekonomi Digital, Tokocrypto Sumbang 40% dari Pajak Kripto Nasional

Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan Rp10,21 triliun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto menyumbang Rp1,71 triliun sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak kripto terdiri dari:

  • Rp836,36 miliar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, dan

  • Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Kontribusi Tokocrypto Capai 40% dari Pajak Kripto Nasional

Menanggapi capaian tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasinya. Ia menilai bahwa peningkatan penerimaan pajak kripto mencerminkan pertumbuhan industri aset digital Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi capaian ini karena menunjukkan arah positif. Dengan meningkatnya transaksi dan minat investor, kami optimistis penerimaan pajak kripto bisa melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin.

Calvin mengungkapkan bahwa Tokocrypto berkontribusi lebih dari 40% terhadap total pajak kripto nasional, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini. Ia optimistis kontribusi tersebut dapat meningkat seiring pertumbuhan bisnis dan pengembangan produk baru hingga akhir tahun.

Pasar Kripto Mengalami Koreksi Sehat

Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp360,3 triliun selama Januari–September 2025, naik signifikan dari Rp276,45 triliun pada Januari–Juli 2025.

Menurut Calvin, peningkatan ini menandakan kepercayaan investor tetap kuat dan stabilitas pasar kripto nasional terjaga di tengah kondisi global yang bergejolak.

“Pasar memang sedang memasuki fase koreksi, tapi ini koreksi sehat — bukan tanda bearish. Justru memberikan ruang bagi pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” jelasnya.

Regulasi Adaptif Diperlukan untuk Dorong Inovasi

Calvin juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih adaptif dan efisien agar pelaku usaha bisa terus berinovasi. Ia mencontohkan Thailand dan Vietnam yang telah menciptakan lingkungan inovasi yang lebih mendukung, dengan perizinan cepat, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, industri kripto bisa menjadi pilar baru ekonomi digital nasional,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Setoran Pajak Tokocrypto Menyumbang 40% dari Total Pajak Aset Kripto di Indonesia."