Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jepang Berpotensi Melakukan Reformasi Signifikan terhadap Regulasi Perdagangan Kripto

 

Jepang Siapkan Langkah Hukum Baru untuk Tangkal Perdagangan Orang Dalam di Industri Kripto

Regulator keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA), tengah merancang perubahan besar dalam regulasi aset kripto guna memerangi praktik perdagangan orang dalam. FSA berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang ke Parlemen pada tahun 2026 yang akan mengklasifikasi ulang aset kripto sebagai produk keuangan, bukan sekadar alat penyelesaian transaksi.

Reklasifikasi Aset Digital

Jika disetujui, perubahan hukum ini akan memungkinkan FSA menerapkan pembatasan baru terhadap aktivitas pasar yang tidak etis, termasuk perdagangan orang dalam, yang belakangan ini menjadi sorotan setelah beberapa insiden mencolok. Aset kripto seperti Bitcoin maupun token kecil seperti meme coin akan terdampak oleh aturan baru ini.

Pembentukan Biro Kripto

Sebagai bagian dari reformasi, FSA juga berencana mendirikan Biro Kripto pada 2026 untuk mengawasi sektor aset digital dan teknologi Web3 secara lebih terfokus. Langkah ini menandakan keseriusan Jepang dalam membangun kerangka regulasi yang tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga menjamin integritas pasar.

Tanggapan atas Kejahatan Kripto

Sementara beberapa negara seperti Amerika Serikat dinilai terlalu permisif terhadap pelanggaran di industri kripto, Jepang justru mengambil sikap tegas. Dengan mengklasifikasi ulang token sebagai instrumen keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, FSA berharap dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaan pasar.

Meskipun proses legislatif bisa memakan waktu dan menghadapi tantangan, inisiatif ini dapat menjadi preseden penting bagi negara lain dalam menghadapi kejahatan di ekosistem Web3.



Posting Komentar untuk "Jepang Berpotensi Melakukan Reformasi Signifikan terhadap Regulasi Perdagangan Kripto"