CFX Perbarui Daftar Aset Kripto yang Diizinkan di Indonesia, Tokocrypto Tambahkan 11 Token Baru
CFX Perbarui Daftar Kripto Legal, Tokocrypto Tambah 11 Token Baru
PT Central Finansial X (CFX) baru saja memperbarui Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Dalam pembaruan ini, jumlah token yang diizinkan dikurangi dari 1.444 menjadi 1.153 aset. Langkah ini disambut positif oleh pelaku industri, karena dinilai akan memperkuat perkembangan sektor aset digital secara nasional.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata bentuk pengawasan, melainkan juga dorongan positif bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
“Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas pasar, sekaligus memastikan hanya aset yang terpercaya dan berpotensi yang bisa diperdagangkan,” ungkap Calvin.
CFX menjelaskan bahwa pengurangan jumlah aset dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen oleh regulator. Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk representasi nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger publik, manfaat aset, keterbukaan transaksi dan kepemilikan, serta metodologi penilaian.
Ekosistem Kripto Diproyeksi Semakin Tumbuh
Menurut Calvin, regulasi yang ketat namun adaptif terhadap perkembangan industri menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem kripto yang sehat. Ia optimistis bahwa dengan masuknya aset-aset baru yang lebih relevan, volume transaksi kripto dalam negeri akan mengalami lonjakan signifikan.
Hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan menyeluruh bagi seluruh pelaku ekosistem, mulai dari investor, pengembang, hingga pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan CFX, Tokocrypto segera melakukan tinjauan internal terhadap daftar token mereka. Hasilnya, tidak ada satu pun aset yang terdampak. Bahkan, perusahaan menambahkan 11 token baru yang kini resmi masuk dalam whitelist CFX.
Beberapa token tersebut antara lain World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL). Token-token ini dinilai memiliki prospek besar baik dari sisi adopsi teknologi maupun volume perdagangan, serta mendapat respons positif dari komunitas.
Perlu diketahui, setiap pedagang aset kripto memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan penambahan atau pengurangan token dalam DAK CFX. Proses ini mencerminkan sinergi erat antara regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem kripto yang inklusif, aman, dan kompetitif.
Posting Komentar untuk "CFX Perbarui Daftar Aset Kripto yang Diizinkan di Indonesia, Tokocrypto Tambahkan 11 Token Baru"