Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bittime Dapatkan Lisensi Resmi untuk Perdagangan Aset Digital

 

Bittime Resmi Raih Lisensi Pedagang Aset Digital dari OJK

Bittime, platform pertukaran kripto asal Indonesia, resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pencapaian ini, Bittime kini masuk dalam daftar sekitar 18 perusahaan yang telah mendapatkan status PAKD hingga Maret lalu, menandai langkah penting dalam memperkuat posisinya sebagai salah satu exchange terbesar di Indonesia menurut CoinGecko.

Lisensi tersebut menjadi syarat utama dalam membangun ekosistem kripto nasional yang sehat dan patuh terhadap regulasi, termasuk aspek Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).

Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyebutkan bahwa perolehan lisensi ini sejalan dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024, dan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap inovasi, keamanan, serta tata kelola yang baik.

“Kami yakin masa depan industri aset digital sangat bergantung pada kepastian hukum dan tata kelola yang kuat,” ujar Ronny.

Minat Kripto Meningkat, Regulasi Jadi Kunci

Data dari State of Mobile 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan kedua tertinggi dalam penggunaan aplikasi kripto. Pada kuartal pertama tahun ini, total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp109,3 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 13,71 juta.

Ronny menegaskan bahwa regulasi yang jelas dan kehadiran platform yang tepercaya menjadi fondasi penting untuk menjaga pertumbuhan ekosistem kripto nasional.

Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi dan Aset Kripto OJK, menilai bahwa kripto kini telah menjadi salah satu inovasi terbesar yang mengubah cara pandang terhadap nilai dalam sistem keuangan global. Menurutnya, teknologi bukan lagi pelengkap ekonomi, melainkan telah menjadi tulang punggungnya.



Posting Komentar untuk "Bittime Dapatkan Lisensi Resmi untuk Perdagangan Aset Digital"