Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ATM Kripto Dilarang Beroperasi di Wilayah Washington oleh Dewan Kota

 

Spokane, Washington, Resmi Larang ATM Kripto demi Cegah Penipuan

Dewan Kota Spokane, Washington, secara bulat menyetujui pelarangan penggunaan ATM kripto atau kios mata uang virtual di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa perangkat tersebut sering disalahgunakan untuk aksi penipuan terhadap masyarakat.

Larangan tersebut sejalan dengan tren global, di mana sejumlah wilayah juga mulai membatasi atau melarang operasional ATM kripto. Pihak penegak hukum di Spokane akan memantau dampak dari kebijakan ini untuk menilai efektivitasnya dalam menekan kejahatan yang terkait dengan aset digital.

Alasan Spokane Bertindak Tegas

ATM kripto umumnya digunakan sebagai sarana mudah untuk mengakses layanan keuangan terdesentralisasi (DeFi). Namun, di sisi lain, perangkat ini kerap menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menipu korban dan mencuri dana maupun data pribadi mereka.

“Peraturan ini bertujuan melindungi warga Spokane dari praktik penipuan melalui kios mata uang virtual. Saya bangga Spokane menjadi kota pertama di negara bagian yang mengambil langkah ini,” ujar Anggota Dewan Paul Dillon.

Dewan mengklaim bahwa semakin banyak warga yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ribuan dolar, meski belum ada data spesifik yang dipublikasikan. FBI sendiri memperkirakan bahwa sepanjang 2023, penipuan melalui kios kripto menyebabkan kerugian sekitar US$142 juta di seluruh negara bagian Washington. Meskipun tidak disebutkan secara terperinci, Spokane sebagai kota terbesar kedua di negara bagian kemungkinan menyumbang bagian besar dari total tersebut.



Spokane Jadi Bagian dari Gelombang Global Pengetatan Aturan atas ATM Kripto

Terlepas dari apakah langkah Spokane untuk melarang ATM kripto dinilai tepat atau tidak, kebijakan ini mencerminkan tren global yang tengah berlangsung. Hanya dalam tiga bulan terakhir, regulator dari empat negara berbeda telah mengambil tindakan terhadap perangkat serupa. Sejak itu, sejumlah negara bagian di AS juga mulai memperketat regulasi sejenis.

Namun, kebijakan larangan Spokane masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Beberapa ATM yang sudah beroperasi diketahui memiliki layanan transaksi mata uang fiat, meski juga mendukung fitur kripto. Belum jelas apakah perangkat tersebut harus dihapus seluruhnya atau cukup menonaktifkan fungsi kripto saja.

Larangan ini sendiri belum akan diberlakukan secara langsung. Kota memberikan tenggat waktu selama 60 hari agar para penyedia layanan bisa menyesuaikan diri atau memodifikasi perangkat mereka.

Setelah aturan resmi diberlakukan, Departemen Kepolisian Spokane (SPD) akan mengawasi dampaknya terhadap tingkat kejahatan kripto di wilayah tersebut. Dewan Kota menyebutkan bahwa SPD akan menyusun laporan rutin sebagai bentuk pemantauan.

Melalui pengumpulan data ini, diharapkan bisa diketahui apakah keberadaan ATM kripto memang menjadi sarana utama kejahatan digital, atau sekadar dijadikan kambing hitam dalam isu keamanan kripto.



Posting Komentar untuk "ATM Kripto Dilarang Beroperasi di Wilayah Washington oleh Dewan Kota"